Membedakan Produk Rokok yang Jadi Dasar Pengenaan Cukai

Selain minuman beralkohol, rokok juga jadi salah satu produk konsumsi yang dikenakan cukai.


Btw, cukai itu sendiri pengertiannya apa sih?

Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rokok kebetulan merupakan produk konsumsi yang dianggap punya dampak (-) bagi kesehatan masyarakat, makanya dikenakan cukai ini. Tidak hanya rokok, tapi produk hasil tembakau juga kena cukai lho. Ya bahan baku utama rokok kan dari tembakau. Jadi sebenarnya tembakaunya ini yang kena cukai.

Tarif cukai ini terus naik dalam beberapa periode terakhir ini, isunya ya ditekan oleh dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Pada 1 Februari 2021 pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen.

Sekalian buat nambah pengetahuan, apa saja sih yang masuk dalam kategori CHT ini, sbb.:
#1 Sigaret
#2 Cerutu
#3 Rokok Daun
#4 Tembakau Iris / Tembakau Rajang
#5 Ekstrak atau Essens Tembakau
#6 Tembakau Mollases
#7 Tembakau Hidup
#8 Tembakau Kunyah

Mari kita kembali ke pembahasan, dalam hal ini rokok atau sigaret dalam bahasa 'asyiknya'.

Nah, ternyata penerapan atau pengenaan cukai terhadap rokok itu gak dipukul sama, "semua rokok itu kena cukai dengan tarif yang sama!" Tidak seperti itu, tarifnya beda² sesuai jenis rokoknya.

Jadi ada dikenal dua istilah dalam perokokan, apa itu?

# SKM (Sigaret Kretek Mesin)
Kalau dari singkatannya, di sini produksi rokok dibuat dengan bantuan mesin. Nah pembedanya adalah pada kandungan lokal di dalamnya. Pada SKM, rokok kretek menggunakan cengkih, dan menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.

Contoh brand rokok jenis ini antara lain Sampoerna A Mild, Classmild, Gudang Garam Surya, Djarum Super dll.


# SPM (Sigaret Putih Mesin)
Sama seperti sebelumnya, merujuk dari singkatannya, SPM ini juga produksinya menggunakan mesin. Pembedanya kalau SPM ini kandungan jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor. Kandungan lokalnya sangat sedikit dan tidak menggunakan cengkeh.

Contoh brand rokok jenis ini antara lain Marlboro, Lucky Strike, Dunhill dll.


# SKT (Sigaret Kretek Tangan)
Kalau ini rokok dibuat tidak menggunakan mesin, melainkan dengan tangan. Jadi pabrikan rokok jenis ini termasuk jenis industri padat karya.

Contoh brand rokok jenis ini antara lain Dji Sam Soe, Djarum 76, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, 

Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Untuk mengenai penggolongan atas cukai ini seperti yang disampaikan pada penjelasan sebelumnya, tarifnya berbeda antara SKM, SPM dan SKT.

Kenaikan tarif kali ini hanya menyasar pada jenis rokok SKM dan SPM saja, sedangkan pada SKT tidak dikenai kenaikan, oleh karena industri rokok SKT sangat padat karya, sehingga beresiko berdampak sistemik jika tarif cukainya dinaikan.

Jadi tarif golongannya adalah sbb.:
# Golongan SKM, terdiri dari:
SKM I Rp 865,- per batang
SKM II-A Rp 535,- per batang
SKM II-B Rp 535,- per batang

# Golongan SPM, terdiri dari:
SPM I Rp 935,- per batang
SPM II-A Rp 565,- per batang
SPM II-B Rp 555,- per batang

Terus, pembedanya apa ya, rokok mana aja sih yang kena SKM I atau SPM II-B, itu contoh rokoknya apa?

Ya memang ketika kita merokok kita gak sampai ribet cari tahu soal ini. Tapi gak ada salahnya kita cari tahu atau memang mengetahuinya, supaya nambah pinter aja sih. Walau perokok dianggap 'orang bodoh', tapi setidaknya pintar dalam kebodohannya #masuk.

Semoga informasi yang saya kumpulkan ini bisa nambah pengetahuan, jika tidak pun ini membantu saya tahu tentang hal ini, karena saya saat ini hanya penikmat rokok saja, tahu hal sepele ini saya anggap penting sih.

Baiklah segitu saja sharing pada post kali ini, semoga bermanfaat. -cpr

#onedayonepost
#sigare
#rokok
#cukaitembakau

1 komentar:

  1. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240101062128-532-1043900/harga-rokok-resmi-naik-mulai-hari-ini-berikut-daftar-harga-terbarunya

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.