Presiden Prabowo Teken Perpres Soal Batas Potongan Aplikator Ojol
Wuih mantab dihari buruh tahun 2026 ini, ditengah ketidakpastian ekonomi dunia dan dalam negeri eh ternyata ada 'angin surga' berhembus tipis² kepada mitra driver online, baik yang motor dan mobil.
Btw selama ini aplikator yang menaungi mitra² driver online yang punya wadah atau aplikasi transportasi online punya aturan fee untuk jasa penggunaan aplikasi pada mereka dengan memotong pendapatan para mitra driver online. Potongannya beragam masing² aplikator bisa berbeda-beda tapi ada dirange 10% - 30% malah kadang ada yang lebih lho.
Ingat pernah saya hitung itu potongan yang saya terima untuk transaksi besar itu ada yang bisa 26% up. Kadang juga ada yang untung di saya, tapi lebih sering itu potongannya diatas 20% lah sekali ada transaksi.
Saya pernah juga bahas soal singgung sedikit soal potongan ini pada postingan sebelumnya dengan judul agak berbeda. Situasi tersebut membuat para mitra memilih menerima tawaran orderan offline, walaupun itu beresiko.
Oh ya, nanti saya mau bahas lagi soal modus penipuan terhadap driver online karena menggunakan opsi yang ilegal menerima order offline. Itu akan saya bahas pada postingan terpisah saja deh.
Potongan atau fee sebagai jasa ke aplikator ini dirasa memberatkan selama ini, tapi kita ini mitra tidak punya bargaining apapun, kita bisa diterima sebagai mitra dan bisa menjalankan order sudah cukup beruntung bagi kita, karena ada yang mau daftar saja ditolak-tolak.
Eh delalah pas 1 Mei 2026 ini pada orasinya di Monas, DKI Jakarta, Pak Presiden Prabowo menyatakan kabar yang menyenangkan, walaupun dari sejak ttd. Keputusan Presiden yang ditandatangani hari ini juga belum tentu kapan mulai berlakunya. Tapi biasalah Indonesia itu kalau ada aturan begini pasti lama sampai bisa diterapkan di kenyataan. Belum ada banding² dan lobi² dari aplikator. Meski begitu hal ini jelas menyenangkan sekali bagi para mitra driver online.
Saya sendiri meski juga adalah pekerja pabrik, tapi juga adalah buruh transportasi online, saya ini juga mitra driver online, jadi dengan adanya 'angin surga' begini ya jelas cukup menyenangkan hati.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi hanya 8%. Begitulah cuplikan artikel berita yang saya temukan hari ini di internet.
Kita lihat penerapannya saja bagaimana dan kapan mulai bisa terasa soal keputusan yang pro rakyat ini.
Berikut ini beberapa poin penting dari Perpres yang baru diteken bapak Presiden:
🚖 Aplikator dibatasi maksimal 8% dari pendapatan, turun signifikan dari standar sebelumnya yang bisa mencapai 15% - 35%.
🚖 Jaminan pendapatan driver minimal sebesar 92% dari total tarif yang dibayarkan penumpang.
🚖 Perlindungan BPJS dan kecelakaan kerja.
Kalau soal BPJS ini sih sudah mulai diterapkan dan gencar diterapkan oleh aplikator dimana saya bernaung yaitu Grab. Berhubung saya sudah terdaftar BPJS TK di perusahaan saya bekerja jadi di Grab ini tidak daya daftarkan, daripada dobel².
🚖 Diskon iuran jaminan sosial.
🚖 Kepastian status hukum bagi seluruh pekerja.
Kita tinggal buktikan sejauh mana penerapannya nanti, berapa lama sampai penerapan dari sejak penyebutan perpres di awal Mei ini, kira² sampai bisa dirasakan para mitra driver online.
Salah satu aplikator besar yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebagai salah satu pemain utama di industri ini telah buka suara. Melalui Direktur Utama Hans Patuwo, GoTo menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan pemerintah terbaru ini.
Kalau dari Grab Indonesia sebagai aplikator berstatemet demikian: Grab Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut dan menegaskan komitmennya untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak Grab akan melakukan penyesuaian sistem operasional guna mengakomodasi pembagian pendapatan yang baru, dimana potongan aplikator dipangkas signifikan dari sebelumnya 20% menjadi maksimal 8%.
Ini menjadi angin segar untuk para mitra driver online ke depannya. Kini kita tunggu tindaklanjut dari keputusan ini, akankah direalisasikan secepat mungkin atau masih menunggu dan menunggu.
Sekedar informasi saja, pada tanggal 1 Mei 2026 setelah informasi pak presiden teken perpres tentang driver online, saya coba open aplikasi Grab dan cari orderan. Meski tidak ramai, hanya dapat 2 trip malam itu (start jam 21:00), proporsi penghasilannya jadi seperti ini, memang sepertinya kita dapat lebih.
Untuk trip yang #1 ini, jaraknya 3,99 km, jika membagi dari tarif dasar Rp 12.400,- maka per km dapat Rp 3.107,- per km #dokpri
Ini untuk trip #2, jaraknya 2,93 km, jika membagi dari tarif dasar Rp 12.000,- maka per km dapat Rp 4.095,- per km #dokpri
Biasanya jumlah yang dibayarkan penumpang itu lebih besar dari pendapatan bersih yang kita terima, tapi ini kebalikan nya. Saya sih senang² saja yang penting gak terlalu banyak potongannya.
Segitu saja share² info seputar jurnal Grab yang ingin saya bagikan, karena ini informasi baik sih, daripada kecele sama berita kemarin, penyesuaian tarif di Vietnam yang tak kira itu di Indonesia. Tapi beruntungnya pada May Day ini dapat hadiah yang lebih baik. -cpr
#onedayonepost
#jurnalgrab
#grab
#review
#serbaserbi
#umum






Leave a Comment