Rokok Ilegal, Pilihan untuk Perokok Ekonomi Terbatas

Kalau baca² artikel blog dari reviewer soal produk² rokok banyak sekali rokok² baru beredar, dari yang standar hingga yang beraroma tertentu, dari yang bungkusnya biasa hingga yang unik². Itu yang dibahas adalah rokok legal.

Tak kalah dengan rokok legal, rokok ilegal juga banyak sekali produknya dengan bermacam-macam namanya, intinya gak kalah uniknya deh. Tapi khusus rokok ilegal ini kalau soal kemasannya menurut saya "B' aja, ya biasa aja pengemasannya, cenderung asal aja yang penting tampak rapih kalau dijual.

Rokok ilegal ini adalah rokok tanpa cukai, bercukai palsu, atau yang memang rokok² tiruan. Tapi di masyarakat yang beredar bukan lagi meniru rokok yang legal, mereka bahkan pede menggunakan merk dan design sendiri, pembedanya hanya tanpa cukai.

Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Rokok yang beredar di Indonesia tanpa cukai dianggap sebagai ilegal, jika tanpa cukai tapi palsu juga termasuk ilegal. Jika ilegal maka peredarannya tidak diperbolehkan, jika macam² mencoba memperjualbelikan maka akan dapat sanksi. Bahkan jika aparat mengendus peredarannya bisa langsung diciduk lho.

Rokok ilegal makin marak di akar rumput karena semakin tingginya harga rokok yang legal, pemerintah menggenjot pendapatan negara dengan cukai ini. Disamping ada sisi lain menekan perokok demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakatnya.

Tapi mau bagaimana lagi, karena tetap ingin merokok namun tidak bisa beli dengan harga mahal maka rokok² tanpa cukai produksi rumahan jadi pilihan.

Umumnya rokok tanpa cukai ini merupakan produksi rumahan, skala rumah tangga. Saat ini mesin pembuat rokok itu mudah diperoleh, bahkan bagi perokok aktif yang ingin membuat rokoknya sendiri bisa, siapkan saja bahan² nya, tembakau, flavour tertentu yang diinginkan, kertas papir, filter jika yang ingin filter atau tanpa filter, bisa dibuat sendiri, jika punya mesinnya. Atau yang mau ngelinting sendiri juga bisa.

Nah yang punya dana lebih tapi gak bisa buat skala produksi besar, dibuatlah rokok² ilegal ini. Yang penting bisa kejual dengan harga tanpa cukai, uang bisa muter, bayar karyawan dan barang modal, itu sudah cukup bagi mereka (baca: produsen rokok ilegal). Karena ilegal akhirnya dijual ya skala lokal, satu RT, RW, keluarahan, kecamatan, itu pun dari mulut ke mulut saja. Tidak terang²an, walaupun ada yang skalanya agak lebih besar dan dia berani, bisa menjualnya antar kabupaten kota. Meski ini sangatlah beresiko terendus pihak berwajib.

Saya sendiri pernah mencoba dan mendapatkan rokok ilegal ini, biasanya dikasi teman untuk sekedar coba saja, karena memang harganya jika dibeli itu paling hanya Rp 8.000,- sampai Rp 18.000,- per bungkus, dengan isi bervariasi, ada yang 12, 16, hingga 20 batang. Pastinya harganya dibawah rokok legal.

Karena harganya murah itulah akhirnya masyarakat ekonomi terbatas memilihnya. Mereka gak lagi memikirkan sensasi rasa atau apapun itu, yang penting fungsional, bisa dipakai merokok. Merokok kini jadi aktivitas killing time atau sekedar teman minum atau ngobrol bersama cemilan. Jadi terkadang sudah gak kepikiran lagi mau rasa apa, yang penting merokok. Toh sama saja, tembakau yang dibakar juga. Kalau melinting sendiri repot alias tidak praktis, jadi lebih baik beli yang jenis begini.

Mereka tahu ini rokok ilegal tapi karena kebutuhan dan mereka hanya untuk konsumsi sendiri akhirnya tutup mata dan gak ambil pusing. Satu hal yang disadari, jangan sampai diperjualbelikan luas, kalau sekedar beredar ditetangga, mereka tutup mata.

Ini dia yang jadi alasan kenapa rokok ilegal tetap saja ada dan marak. Karena memang hampir tiap daerah punya rokok ilegalnya masing².

Tapi satu hal yang perlu diketahui ini menurut pendapat pribadi saya, semua rokok ilegal adalah sama, tidak punya kekhasan dan taste yang membedakannya dengan yang lain. Bahkan ketika mereka menawarkan aroma tertentu, secara umum semua sama saja, aroma itu hanya sekedar kemasan gak lebih, soal tastenya sama seperti tembakau yang dibakar, hanya itu saja.

Ternyata pendapat saya ini sama juga oleh mereka pengamat rokok. Bagi pengamat rokok, rokok ilegal ya seperti itu. Karena dalam proses pembuatannya pun tidak dipantau secara baik dan konsisten, belum lagi penggunaan bahan² dengan kualitas rendah, dan murahan. Jika pun menggunakan bahan kualitas baik, itu pun tidak bisa dijaga konsistensinya, jika dibandingkan rokok legal. Karena rokok legal dijamin dan diawasi segalanya, dari proses produksinya hingga distribusinya (terutama soal cukainya).

Menurut pengamat rokok, rokok ilegal sering dikatakan juga rokok palsu. Karena tadi, bahan² yang digunakan tidak bisa dijamin keamanannya, sehingga bisa dikatakan berbahaya karena tidak ada jaminannya.

Tapi kalau bagi saya, yang pendapat ini saya kurang setuju. Rokok ilegal yang rumah produksinya misalnya saya ketahui, dan prosesnya jelas menggunakan bahan² normal (tembakau), tanpa melihat kualitas tembakaunya, bagi saya it's oke, itu tetaplah rokok. Karena rokok merupakan tembakau yang dilinting, selama bahannya masih tembakau, itu masih normal. Apalagi dijual harga murah, mengikuti kualitas. Masalah adalah ketika jual harga mahal seperti layaknya rokok legal tapi dengan kualitas abal², tembakau palsu atau sintesis kah, ganja kah, atau dedaunan yang gak jelas juntrungannya. Tapi selama rokok ya rokok pada umumnya, ya kita hanya perlu menyadari namanya barang murah jangan berharap lebih.

Seperti saya kecewa pada rokok legal, Black Capo, saya bayar dengan harga mahal, harga cukai, dia legal, bermerk terkenal tapi kualitasnya jauh menurun dibandingkan beberapa tahun lalu, ini mengecewakan. Ini seperti kaya rokok ilegal saja, sensasinya seperti itu. Ilegal tapi dijual harga legal.


Rokok legal pun belum tentu bisa menjamin kualitasnya tetap stabil, apalagi rokok ilegal. Tapi kalau kita sadar diri dengan harganya yang murah, seharusnya gak ada yang bisa diharapkan. Intinya jangan memperjualbelikan rokok ilegal. Bahkan katanya mengkonsumsinya juga tidak boleh.

Memang sih agak abu² soal ini tapi ya sudah selama sekedar konsumsi pribadi dan sekedar review saja bagi saya it's oke, tapi balik lagi soal ini adalah masalah bagi penegak hukum, dan jadi objek penegak hukum.

Tapi sekali lagi memang rokok ilegal ini tidak diperbolehkan beredar dimana pun di wilayah hukum Indonesia, karena jelas ilegal maka ada sanksi hukumnya bagi semua pihak yang ada diproses peredarannya.

Apakah kalian pernah mencoba mencicipi rokok ilegal ini?

Didokumentasi di atas ada beberapa rokok ilegal yang pernah saya peroleh, sekedar sampel untuk review karena penasaran seperti apa sih rokok ilegal. Ternyata ya memang tidak punya kekhasan sama sekali, yang khas adalah jabatannya sebagai rokok ilegal. Bahkan jika diberi cukai pun, menjadi rokok legal misalnya bisa² gak ada yang mau beli karena mahal bayar cukainya. Dia dibeli bukan karena enak, tapi karena murah.

Banyak yang perlu diperhatikan dari rokok ilegal, yakni soal menjaga kualitas, bagaimana bisa menyajikan produk dengan stabilitas kualitas terjamin. Tapi mau bagaimana, sekelas pabrikan besar saja menjaga kualitas jadi peer, apalagi kelas rumahan seperti produksi rokok ilegal.

Kesimpulannya, kalau punya uang beli rokok legal saja, tinggal cari yang harga murah masih ada koq, walau gak semurah rokok ilegal, tapi setidaknya rokok legal punya jaminan kualitas yang diawasi dan terjaga dibandingkan rokok legal. Tapi misal yang dikejar hanya fungsional saja yaitu aktivitas merokoknya, ya coba saja rokok ilegal dengan segala konsekuensinya.

Segitu saja yang bisa saya sharingkan dari bahasan soal rokok ilegal dan legal. Pilihan kembali ke anda masing², yang penting jangan jadi bagian pelaku peredarannya, bahkan yang memproduksinya dalam jumlah besar untuk alasan dijual dalam kemasan ilegal, pasti urusannya dengan polisi. Tapi jika produksi untuk kebutuhan pribadi, ya nampaknya masih abu², anggap saja seperti anda melinting rokok anda sendiri.

Serupa dengan rokok ilegal ini ada minuman keras ilegal. Berbeda dengan rokok ilegal yang umum diedarkan sebagai roko polosan tanpa cukai. Kalau minuman keras ini umumnya adalah pemalsuan, menggunakan brand merk terkenal tapi isinya palsu dan cukainya palsu atau pita cukai kadaluarasa. Karena isinya palsu, ini bisa berbahaya. Dibandingkan dengan rokok ilegal sejauh ini ditemukan masih menggunakan bahan dasar tembakau, hanya kualitas rendah. Tapi kalau miras ini bener² palsu dibuat seolah-olah menyerupai produk aslinya, ini jelas lebih berbahaya. Karena sudah menyerupakan dengan produk aslinya, malah yang gak paham bisa saja tertipu beli produk palsu. Kalau rokok ilegal mereka yang konsumsi sudah sadar diri mereka beli produk dengan kualitas tak terjamin, karena mampunya segitu, mau gimana lagi. Jika mereka (baca: masyarakat) diberikan pendapatan yang cukup pastinya akan beli produk legal.

Tinggal bagaimana pemerintah bisa memampukan masyarakatnya membeli barang yang layak dan legal. Jika tidak mampu, ya semoga bisa mewujudkannya ya, itu saja sih sebagai masyarakat. Kami ini sedang butuh dilayani oleh kalian pemerintah, bukan sebaliknya kami melayani anda. Kami butuh solusi, bukan retorika 😁.

Urusan penindakan rokok ilegal ini biar urusan polisi saja, biar mereka cari tahu sendiri, saya tidak mau ikut² campur urusan itu. Selama saya tidak dirugikan soal itu. Karena saya adalah pembeli yang cerdas sesuai kebutuhan saya, saya tahu kualitas barang yang saya beli, dan saya terima itu karena saya sadar diri apa yang saya beli, ada harga ada rupa. Tapi jangan sampai, saya bayar legal tapi dapat ilegal, kalau itu saya baru proses dan akan mendukung urusan polisi, tapi selama saya tidak dirugikan, biarlah mengalir begitu saja. -cpr

#onedayonepost
#rokoklegal
#rokokilegal
#rokokmurah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.