React: Soju Halal

Beberapa waktu lalu saya pernah posting tentang apa itu soju. Soju semua kenal sebagai sebutan atau nama untuk minuman keras asal negeri gingseng Korea. Definisi minuman keras itu sendiri adalah minuman beralkohol, yang mana hal ini otomatis membuat minuman tersebut haram adanya.

Tidak bisa diganggu gugat ketika ada alkohol, haram sajalah. Kecuali mungkin saja obat, atau ada syarat tertentu dan itu ranahnya lbaga terkait. Istilah soju sebagai minuman keras atau beralkohol sudah melekat, jadi tidak bisa dilepaskan.kadarnya


Belakangan ada inovasi dari Bandung, Indonesia. Minuman yang dikemas menyerupai kemasan khas jual soju diklaim halal. What? Pertama kali dengar, tentunya whoa koq bisa. Jelas-jelas ketika mendengar nama soju, itu sudah pasti beralkohol, kenapa bisa halal? 

Setelah dibaca artikel informasi terkait "soju halal", diketahui bahwa itu hanya minuman yang menyerupai kemasan jual soju. Dibuat seolah-olah mirip soju. Jadi nama 'soju' yang dipakai harus diartikan seolah-olah. Karena pada dasarnya, isi didalamnya jauh dari makna soju sebenarnya. 

Soju aslinya dibuat dari fermentasi beras atau bahan lainnya. Sedangkan minuman seolah-olah soju yang halal ini dibuat dari bahan utama sirup, perisa buah, sparkling water dan daun mint. Mungkin lebih tepatnya bisa dinamakan sparkling water.

Publik terlanjur menggunakan istilah 'soju' untuk menarik rasa penasaran konsumen yang ingin melawan haram dengan halal, tapi "menipu". Seharusnya, dipakai kata "menyerupai soju", lalu ditranslate ke bahasa Korea.

Kalau diberikan embel-embel "soju halal", saya pikir itu seperti bahan makanan halal dikemas seolah-olah haram, padahal isinya ya halal. Atau bisa juga dibalik, bahan makanan haram tapi diolah dengan halal itu tidak bisa menutup keharaman bahan makanan tersebut. 

Memang sih istilah 'soju halal' ini dipakai sebagai sarana iklan mungkin ya. Tetapi menggunakan istilah "soju halal" rasanya kurang tepat sih. Buat saya sih tidak setuju, kakaya tidak ada istilah lain saja. Soju tetap kita maknai selama ini sebagai minuman beralkohol, sama seperti sake sebagai minuman beralkohol khas negeri sakura Jepang. Lalu di Flores, Nusa Tenggara Timur ada minuman dengan nama moke. Di negeri tirai bambu, China dikenal ada arak. Apakah nantinya ada, sake halal, moke halal, arak halal?

Inovasi sih boleh-boleh saja, tapi soal penamaan perlu dipahami bersama supaya tidak merubah apa yang sudah ada. Ketika ada yang baru mengakses informasi berpikir bahwa ada minuman keras yang hidup di dunia alam, haram dan halal, itu kan sangat ambigu. Urusan halal dan haram kan bersifat final, jadi jangan dimodifikasi.

Untung saja memang produsen yang menciptakan minuman yang dikemas menyerupai soju ini menamai produknya dengan nama Mojiso yang merupakan singkatan dari mojito soju. Dengan alasan memberikan kesan ala-ala Korea. Mereka pun mengatakan, akan diberikan label tulisan "Korean Sparkling Water".

Perlu adanya edukasi iklan lebih jelas bahwa produk ini bukanlah soju, karena jika penasaran dengan soju, minumanlah produk soju sesungguhnya. Karena bagaimana pun soju adalah minuman beralkohol, mau dikemas bagaimana pun, ketika ada istilah 'soju' di dalamnya ya itu ada alkoholnya meskipun kecil kadarnya.

Ini sih react dari saya soal soju halal, buatan Bandung, Indonesia. Sebaiknya namanya dimodifikasi lagi lah, kemasan menyerupai boleh tapi tag line soju halal mestinya dimodifikasi lagi. Supaya tidak terkesan membohongi, niatnya pengen minum soju tapi bukan soju yang sebenarnya, hanya "menyerupai" minuman soju. -cpr-

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.