Tahukah Kamu, Cukai Kini Menyasar Minuman Manis Lho!

Hei, hei, hei, tahukah kalian, tidak hanya minuman beralkohol atau olahan tembakau saja yang memang sudah kena cukai, kalian yang suka minuman manis itu juga harus membayar lebih, karena pemerintah akan mengenakan cukai juga, sama seperti perlakuan pada alkohol dan olahan tembakau.

Hmm, gimana², setuju gak nih kalian?

Ilustrasi jejeran minuman manis dalam kemasan di etalasi swalayan, gambar diambil dari Google

Nah buat kalian yang suka minum cola misalnya, dulu minuman jenis itu gak kena biaya tambahan apa², tapi nanti setelah aturan cukai minuman manis ini berlaku, kalian itu jadi berasa seperti membeli minuman beralkohol, hanya pasti tarifnya dibawah minuman beralkohol. Iklas gak sih kalian?

Ya semua minuman manis yang dijual, tapi selain yang dijual dikelas UMKM itu kayanya Masih akan dibebaskan deh, detail atrurannya seperti apa nanti kita bahas ya.


Nah jadi pihak yang akan mengenakan cukai ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sama seperti bahan² lain yang sudah lebih dulu dicukaikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.

Ilustrasi ragam minuman manis² yang umum biasa dijual di pinggir jalan, yang manis model ini bisa gak kena cukai lho. Karena alasan kasian juga jadi beban bagi UMKM, walaupun kadar manisnya juga gak kalah manis dengan yang dikemas pabrikan.

Jadi istilah minuman mengandung pemanis ini istilahnya MBDK. Jadi semua minuman² itu akan masuk kategori ini, jika mengandung pemanis di dalamnya. Jadi semua minuman yang terkecuali tadi di atas ya (minuman manis dari UMKM yang dijual di pinggiran jalan), seperti minuman ready to drink, konsentrat bubuk thai tea, sirup, produk kental manis.

Target pelaksanaan aturan ini ditahun 2024, jadi tinggal beberapa bulan lagi ya, siap² bayar lebih nih kalau beli minuman manis terutama yang masuk kelompok atau golongan MBDK ini.

Penandanya sama seperti cukai yang lain yakni menggunakan pita cukai. Jadi jangan heran produk² minuman kemasan yang ada manis² nya nanti akan ada label pita cukainya.

Lantas apa sih yang memicu atau jadi alasan pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini?

Tahun 2022 yang lalu, WHO sebagai organisasi kesehatan internasional resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Dimana didalamnya ada 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan ini. Seperti Meksiko, Afrika dan Inggris Raya.

Alasan lain penerapan ini adalah meningkatkan taraf kesehatan dan menghindari dari penyakit kronis. Memobilisasi pendapatan dari cukai tersebut ke sektor kesehatan atau lainnya sesuai kebutuhan.

Menurut WHO, penerapan cukai sebelumnya telah berhasil menghemat biaya untuk mencegah penyakit, cidera dan kematian dini.

Selain itu dengan penerapan cukai ini, akan membuat produsen memformulasi ulang produknya terkait pemanis ini, mungkin less sugar atau formula yang intinya mengurangi kadar kemanisan suatu produk minuman.


Hubungannya dengan aturan manis² ini, sebelumnya Indonesia sendiri sudah punya batasan aturan asupan manis dalam sehari per orang adalah 10 persen dari total energi (200 kkal) atau gula sebanyak 4 sendok makan atau 50 gram. Ini berdasarkan aturan Permenkes No.30 tahun 2013.

Tapi ini gak berlaku buat kamu yang manis ya 😍. Eits tapi kalau manis mulutnya pembohong dan munafik, itu sama kaya comberan lho, jangan dikonsumsi, kasi aja ke mantan napi narkoboy. #intermesso

Nah lalu sementara ini skema tarifnya seperti apa sih? Karena ini belum final, masih akan dibahas di DPR, jadi sementara ini saya sampaikan perkiraannya ya, nanti setelah resmi berlaku akan dibahas lagi ya dipostingan terpisah, sama seperti cukai alkohol dan olahan tembakau.

Besaran tarifnya Rp500/liter, Rp600/liter, dan Rp650/liter. Produk MBDK yang tidak dikenai cukai adalah minuman yang mengandung kadar gula maksimal 6 gram per 100 mililiter.

Jadi pemerintah menerapkan tiga kategorisasi untuk minuman manis yang akan dikenakan cukai, yakni:
#1 MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 mililiter.

#2 MBDK yang mengandung pemanis alami tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.

#3 MBDK yang mengandung pemanis buatan tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.


Sedikit pertanyaan nyeleneh, kalau air minuman dalam kemasan atau air mineral yang ada manis-manisnya, kena kategori berapa? Besok² kayanya bakal hati² deh nyebut yang manis-manis. Hati² juga yang manis, nanti kena cukai lho.

Yups sepertinya sementara itu dulu yang bisa saya share, nanti jika aturannya sudah rilis kita bahas lagi, yang pasti produk² yang kena siap² saja kita akan beli dengan harga lebih mahal.

Kalau saya ya diatur saja lah intinya jangan sampai membebani penghasilan kita saat ini yang ya segitu² saja. Kemudian memang isu minuman manis ini jadi penting, karena banyak kasus usia² muda sudah kena diabetes, dikarenakan kebiasaan minum minuman ready to drink yang ternyata di dalamnya ada pemanis buatannya.

Kita lihat finalnya nanti tahun 2024, kita jumpa lagi pada postingan akan datang. -cpr

#onedayonepost
#minumanmanis
#produkmanis
#serbaserbi
#cukaimanis

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.